Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kasus Ferdy Sambo, Kariernya di Polri Ditentukan dari Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?
Proses hukum Irjen Ferdy Sambo Cs masih berlanjut, sementara terkait profesi, nasib Ferdy Sambo masih menunggu sidang kode etik.
Lanjut Komjen Agung menyebut ada 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Diantaranya dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan.
Kemudiaan sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan."
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal 340, Jadi Bagian Pembunuhan Berencana Lihat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Rapat 20 Menit Sebelum Eksekusi Brigadir J, Hadir Putri, Bharada E, Bripka RR