Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kasus Ferdy Sambo, Kariernya di Polri Ditentukan dari Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?
Proses hukum Irjen Ferdy Sambo Cs masih berlanjut, sementara terkait profesi, nasib Ferdy Sambo masih menunggu sidang kode etik.
TRIBUNJAMBI.COM - Proses hukum Irjen Ferdy Sambo Cs masih berlanjut, sementara terkait profesi, nasib Ferdy Sambo masih menunggu sidang kode etik.
Saat mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari youTube Kompas TV.
Sebelumnya, , Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Biodata dan Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Bharada E Sebut Putri Candrawathi Menangis saat Rapat Eksekusi Brigadir J
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus tewasnya Brigadir J, 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Dari jumlah tersebut sebanyak 18 orang pun telah ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provost Mabes Polri.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang."
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).