Bawaslu Jambi Mengaku Tak Bisa Akses Sipol Penuh untuk Lakukan Pengawasan
Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan tidak dapat mengakses aplikasi sipol secara penuh untuk melakukan pengawasan pemilu.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengatakan tidak dapat mengakses aplikasi sipol secara penuh untuk melakukan pengawasan pemilu.
Komisioner Bawaslu, Afrizal menyebut pihaknya terbatas dalam mengakses sipol, website untuk mengakses data-data peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Dalam melakukan pencermatan, tetapi memang mengakses data di sipol terkendala, kita tidak dapat mengakses penuh. Misalnya kita diberi akses masuk tapi tidak dapat melihat datanya. Dokumen terkait e-KTP, KTA, sama KK itu tidak bisa kita lihat datanya. Kita terkendala di situ melihat pencermatannya," ungkap Afrizal.
Saat ini bawaslu mengikuti proses verifikasi administrasi parpol yang telah mendaftar.
Afrizal mengatakan pihaknya akan memastikan pengawasan terhadap data ganda apabila setelah verifikasi administrasi selesai nantinya.
"Nah, kalau kita lihat kewenangan verifikasi ini adalah kewenangan KPU RI. Terkait kegandaan di Kabupaten/Kota nanti data yang dikasih parpol akan dilakukan vermin dan kita melekat melakukan pengawasan," pungkasnya.
Baca juga: Kapolda Jambi Terima Komisioner Bawaslu, Bahas Terkait Sentra Gakkumdu Pemilu 2024
Baca juga: 16 Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024, Bawaslu Siap Mediasi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi
Baca juga: Parpol Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu, Paling Banyak di Papua
Baca berita terbaru Tribun Jambi di Google News