Pemilu 2024

16 Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024, Bawaslu Siap Mediasi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi

Hingga kini masih ada 16 partai politik (parpol) yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu diperbaiki, meski Komisi Pemilihan

Editor: Fifi Suryani
Kpud-sumenepkab.go.id
Logo KPU. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hingga kini masih ada 16 partai politik (parpol) yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu diperbaiki, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran peserta pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Berkenaan dengan nasib 16 parpol tersebut, KPU tetap bakal menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara.

"Dalam situasi ini, maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari (hari ini),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/8) dini hari.

Hasyim menerangkan, dengan ditutupnya masa pendaftaran, maka pihak parpol tak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Sehingga, 16 parpol yang tak kunjung bisa memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran, terancam gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” papar Hasyim.

Berikut ini daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved