Pemilu 2024

16 Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024, Bawaslu Siap Mediasi Parpol yang Tak Lolos Verifikasi

Hingga kini masih ada 16 partai politik (parpol) yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu diperbaiki, meski Komisi Pemilihan

Editor: Fifi Suryani
Kpud-sumenepkab.go.id
Logo KPU. 

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Ajukan Keberatan

Jika partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap. Keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapat keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

“Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU,” tambahnya.

Nantinya pihak Bawaslu akan mencoba melakukan proses mediasi antar parpol yang mengajukan ke sengketa dengan KPU. Lebih lanjut, jika proses sengketa tidak berhasil menemukan jalan keluar, maka akan berlanjut ke sidang ajudikasi.

Untuk proses sidangnya sendiri, Lolly mengatakan relatif cepat, yaitu sekitar 12 hari.  Namun dari pihak Bawaslu sendiri akan mengupayakan semuanya secara optimal.

“Kalau di Undang-Undang (UU) diatur 12 hari, tapi kita usaha memaksimalkan hari yang ada biar segera mendapatkan kepastian hukum, baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segerea proses berikutnya. Karena verifikasi adminitrasi kan terus jalan,” ujar Lolly.

Namun apabila proses mediasi tidak menemukan jalan tengah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai plitik (parpol) yang mengajukan sengketa karena dinyatakan tidak lolols verifikasi administrasi, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan proses ajudifikasi. “Kalau mediasi kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa menemukan win-win solution, bisa berdamai, maka proses selesai. Tapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi,” ujar Lolly.

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan putusan ajudifikasi ini bersifat mengikat dari Bawaslu, sehingga KPU harus melaksanakannya. “Putusan ajudifikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. Harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (parpol) harus masuk (lolos verifikasi admistrasi), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” tegas Lolly.

Bawaslu akan mengecek seluruh data dari parpol untuk juga turut memerikasa apakah parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos ini sebenarnya memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut ke tahapan pemilu berikutnya. Selain dokumen parpol, data-data yang diperiksa oleh Bawaslu termasuk juga hasil dari tim pengawasan melekatnya Bawaslu selama 14 hari proses pendaftaran parpol.

“Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran, ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari, kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” ujar Lolly.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved