PHK Sepihak PT HAL Eksepsi Tergugat Ditolak Majelis Hakim, Husin: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini
Pada sidang PHK sepihak yang dilakukan PT HAL, Ketua Majelis Hakim Romy Sinatra mengadili dengan menolak eksepsi absolut dari tergugat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dengan titolaknya Eksepsi absolut dari tergugat oleh majelis hakim disebut Husin selaku penggugat nomor 14 perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT HAL (Hutan Alam Lestari) sebagai tanda keadilan masih ada di negeri ini.
Hal itu diungkapkannya usai sidang perkara dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi dilanjutkan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dengan agenda duplik dan putusan sela.
Pada sidang PHK sepihak yang dilakukan PT HAL, Ketua Majelis Hakim Romy Sinatra mengadili dengan menolak eksepsi absolut dari tergugat.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut," katanya.
Poin kedua yang dibacakan hakim tersebut menyatakan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Romy Sinatra itu disyukuri Husin selaku penggugat.
Menurutnya, hal itu sebagai bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
"Saya bersyukur, Alhamdulillah gugatan perkara nomor 14 diterima oleh ketua majelis hakim dan tim, keadilan masih ada dinegeri ini," ujarnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada ketua majelis hakim yang telah membuat keputusan dengan rasa keadilan berdasarkan bukti yang disertakan.
"Saya pribadi berterima kasih kepada ketua majelis dan tim yang memutuskan dengan rasa keadilan dan berdasarkan bukti dan fakta yang ada," ujarnya.
Husin berharap pada akhirnya nanti keputusan majelis hakim juga dengan rasa keadilan dengan mengabulkan tuntutannya agar perusahaan melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan hak karyawan.
"Mudah- mudahan untuk putusan akhir ketua majelis masih berani tegas untuk memutuskan dengan rasa keadilan, menghukum perusahaan untuk membayar seluruhnya untuk semua gugatan kami sebagai karyawan," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Riski Lionanto mengatakan, majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti bukti dan mengadili secara objektif.
Dikatakannya, majelis hakim memiliki pertimbangan dalam menolak eksepsi dari tergugat.
Pertimbangan majelis hakim diungkapkan Riski yakni adanya bukti surat pengangkatan jabatan direktur karir yang diemban Husin pada perkara nomor 14.
"Jelas dinyatakan disitu bahwa si penggugat dalam perkara nomor 14 ini adalah karyawan," katanya, Selasa (16/8/2022).
Ia mengungkapkan, dalam surat yang dikeluarkan direktur utama itu juga disebutkan mengenai tugas tugas Husin selaku direktur.
"Surat kuasa yang pernah dikeluarkan oleh direktur utamanya yaitu memberikan perintah ke penggugat untuk melakukan A, B, dan C seperti itu. Jadi jabatan itu sebagai direktur karir," ujarnya.
Sebelumnya, eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL).
Riski Lionanto mengatakan, pada putusan sela pada perkara nomor 14 yang memutuskan eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim.
Selaku kuasa hukum dari perkara nomor 14, Ferdian menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan hakim dengan mempertimbangkan bukti yang disampaikan.
Pada sidang selanjutnya, pihak penggugat akan mendatangkan tiga orang saksi untuk perkara nomor 14 dan dua orang untuk perkara nomor 15.
Ferdian Sutanto Kuasa Hukum PT HAL bilang, hakim melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Kita hormati putusan hakim, selanjutnya kita akan ajukan pembuktian pada pokok perkara," ujarnya.
Terkait saksi yang akan dihadirkan untuk kliennya itu hingga saat ini belum diketahui berapa orang.
Saat ditanya terkait upaya damai untuk perkara nomor 15 seperti yang dilakukan sebelumnya untuk nomor 16, Ferdian bilang belum dapat informasi dari klien.
"Dari pihak perusahaan, klien kami belum ada informasi ke kita (damai perkara nomor 15). Namun yang pasti perkara nomor 16 sudah ada perdamaian," ujarnya.
Perdamaian nomor 16 itu disebutkan Ferdian merupakan itikad baik perusahaan kepada mantan karyawanya yang menggugatnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat Tentang PHK Sepihak PT HAL
Baca juga: Kasus PHK Sepihak PT HAL, Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat
Baca juga: Sidang Soal PHK Sepihak PT HAL, Penggugat Tolak Eksepsi dan Jawaban Kuasa Hukum Tergugat