Berita Jambi
Kasus PHK Sepihak PT HAL, Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat
Eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL).
Sidang perkara dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi dilanjutkan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dengan agenda Duplik dan Putusan Sela.
Pada sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Romy Sinatra mengadili dengan menolak eksepsi absolut dari tergugat.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut," sebut Hakim.
Poin kedua yang dibacakan Hakim tersebut menyatakan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Penasihat Hukum Penggugat, Riski Lionanto menyebutkan pada Putusan Sela pada perkara nomor 14 yang memutuskan eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim.
Selaku kuasa hukum dari perkara nomor 14, Riski Lionanto menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan hakim dengan mempertimbangkan bukti yang disampaikan.
"Mengucapkan banyak terimakasih atas putusan Majelis Hakim yang objektif dan memeriksa seluruh bukti bukti yang sudah kami sampaikan di awal," ujarnya.
Riski menyebutkan bahwa pada sidang itu pihaknya telah melalui pemeriksaan bukti bukti surat. Untuk selanjutnya, tergugat akan menyampaikan bukti bukti.
"Memang tergugat belum membawa bukti bukti surat, jadi minggu depan agendanya ada dua. Yaitu bukti surat dari tergugat dan pemeriksaan saksi dari penggugat baik perkata nomor 14 dan 15," katanya.
Pada sidang selanjutnya, pihak penggugat akan mendatangkan tiga orang saksi untuk perkara nomor 14 dan dua orang untuk perkara nomor 15.
"Untuk perkara nomor 14 kami akan hadirkan dua sampai tiga orang saksi, salah satunya saksi ahli yang dapat menjelaskan apa itu direktur karir. Untuk perkara nomor 15 sampai saat ini masih ada dua orang saksi," ujarnya.
Sementara itu Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum PT HAL menyebutkan bahwa hakim melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Kita hormati putusan hakim, selanjutnya kita akan ajukan pembuktian pada pokok perkara," ujarnya.
Terkait saksi yang akan dihadirkan untuk kliennya itu hingga saat ini belum diketahui berapa orang.