Berita Jambi
Kasus PHK Sepihak PT HAL, Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat
Eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sementara saat diatanya terkait upaya damai untuk perkara nomor 15 seperti yang dilakukan sebelumnya untuk nomor 16, Ferdian bilang belum dapat informasi dari klien.
"Dari pihak perusahaan, klien kami belum ada informasi ke kita (damai perkara nomor 15). Namun yang pasti perkara nomor 16 sudah ada perdamaian," ujarnya.
Perdamaian nomor 16 itu disebutkan Ferdian merupakan itikad baik perusahaan kepada mantan karyawanya yang menggugatnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Sambal Matah, Cuci Kembali Bawang Merah yang Telah Diiris dengan Air Es
Baca juga: Baru Sebulan Diaspal Jalan Lintas di Depan UIN STS Jambi Sudah Rusak, Begini Klarifikasi BPJN
Baca juga: Walikota Jambi: Bonus Demografi Harus Dimitigasi dengan Baik