Berita Jambi

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Absolut Tergugat Tentang PHK Sepihak PT HAL

Sidang perkara dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi dilanjutkan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi deng

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Darwin
Perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi terus berlanjut di pengadilan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Penggugat, Riski Lionanto sebut Majelis Hakim mempertimbangkan bukti bukti dan mengadili secara objektif.

Sidang perkara dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT HAL yang berada di Batanghari, Jambi dilanjutkan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dengan agenda Duplik dan Putusan Sela.

Pada sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Romy Sinatra mengadili dengan menolak eksepsi absolut dari tergugat.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut," sebut Hakim.

Poin kedua yang dibacakan Hakim tersebut menyatakan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Menurut Riski Lionanto selaku Kuasa Hukum Penggugat bahwa Majelis Hakim memiliki pertimbangan dalam menolak eksepsi dari tergugat.

Pertimbangan Majelis Hakim diungkapkan Riski yakni adanya bukti surat pengangkatan jabatan direktur karir yang diemban Husin pada perkara nomor 14.

"Jelas dinyatakan disitu bahwa si penggugat dalam perkara nomor 14 ini adalah karyawan," katanya, Selasa (16/8/2022).

Kemudian dia mengungkapkan bahwa dalam surat yang dikeluarkan direktur utama itu juga disebutkan mengenai tugas tugas Husin selaku direktur.

"Surat kuasa yang pernah dikeluarkan oleh direktur utamanya yaitu memberikan perintah ke penggugat untuk melakukan A, B, dan C seperti itu. Jadi jabatan itu sebagai direktur karir," ungkapnya.

Sebelumnya bahwa eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL).

Penasihat Hukum Penggugat, Riski Lionanto menyebutkan pada Putusan Sela pada perkara nomor 14 yang memutuskan eksepsi absolut yang diajukan tergugat ditolak majelis hakim.

Selaku kuasa hukum dari perkara nomor 14, Riski Lionanto menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan hakim dengan mempertimbangkan bukti yang disampaikan. 

"Mengucapkan banyak terimakasih atas putusan Majelis Hakim yang objektif dan memeriksa seluruh bukti bukti yang sudah kami sampaikan di awal," ujarnya.

Riski menyebutkan bahwa pada sidang itu pihaknya telah melalui pemeriksaan bukti bukti surat. Untuk selanjutnya, tergugat akan menyampaikan bukti bukti.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved