Berita Kota Jambi

BUMN Dinilai Terapkan Standar Ganda, Warga Zona Merah di Jambi Minta Status Quo

Warga RT 13 Kenali Asam Bawah, Jambi menilai pemerintah melalui BUMN menerapkan standar ganda karena tanah diklaim Pertamina, namun cicilan KPR bayar

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Warga RT 13 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi menilai pemerintah melalui BUMN menerapkan standar ganda karena tanah diklaim Pertamina, namun cicilan KPR ke bank tetap berjalan. 

Ringkasan Berita:Warga Zona Merah
 
  1. Warga RT 13 Kenali Asam Bawah, Jambi menilai pemerintah melalui BUMN menerapkan standar ganda karena tanah diklaim Pertamina, namun cicilan KPR ke bank tetap berjalan.
  2. DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah untuk mengumpulkan dan memverifikasi data sertifikat warga terdampak.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga RT 13 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, meminta tanah warga yang masuk Zona Merah dijadikan Status quo.

Hal ini karena pemilik sertifikat di tanah yang diklaim pertamina mendapatkan standar ganda dari pemerintah dan badan usaha yang dimiliki pemerintah.

Dijelaskan warga, Bambang, BUMN Pertamina secara sepihak mengklaim tanah mereka, sementara BUMN lain BTN tetap menagih KPR kepada mereka.

Baca juga: Polemik Zona Merah Pertamina di Jambi Masih Terkatung, Warga Diminta Sabar Menunggu Kebijakan Pusat

"Kalau seperti ini, jelas sekali negera menzolimi rakyat," katanya Rabu (7/1/2026).

"Setidaknya tagihan KPR ditunda dulu sampai ada kejelasan," timpalnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak mereka akan memakan waktu yang tidak sedikit, 10 tahun belum tentu selesai permasalahan ini.

Selain Status Quo, Bambang juga meminta pemerintah dapat menekan Pertamina dan BPN agar dapat mempublish lokasi tanah yang masuk zona merah. Sehingga masyarakat mendapat kejelasan.

"Publish mana saja lokasinya sehingga kami tidak bertanya-tanya. Saat ini sertifikat kami masih di bank jadi tidak bisa ngecek di BPN," ujar Bambang.

Baca juga: Nasib 5.000 KK di Zona Merah Pertamina, Anggota DPR RI Tekankan Kekompakan Warga

Terpisah Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan warga terdampak Zona Merah yang masih KPR terikat kontrak dengan pihak Bank tentu harus mengacu pada hukum tersebut.

Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi langsung karena ada fakta hukum yang dibuat notaris.

"Untuk permasalahan Zona merah ini kita akan melakukan pembelaan secara kolektif,"ujarnya.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang dibentuk DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya. Pada Selasa (6/1/2026).

Pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Supaya kita tahu mana sertifikat yang terdampak itu, nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved