Berita Jambi
Sidang Soal PHK Sepihak PT HAL, Penggugat Tolak Eksepsi dan Jawaban Kuasa Hukum Tergugat
Penggugat sampaikan tanggapan (reflik) atas jawaban secara tertulis (duplik) tergugat atas materi gugatan terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PH
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penggugat sampaikan tanggapan (reflik) atas jawaban secara tertulis (duplik) tergugat atas materi gugatan terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) di Batanghari, Jambi.
Persidangan terkait perkara PHK sepihak oleh dilakukan PT HAL yang berada di Kabupaten Batanghari dilanjutkan di PHI Jambi dengan agenda penyampaian Replik secara tertulis.
Saat sidang, kedua pihak, baik penggugat dan tergugat diminta hakim untuk membawakan bukti poin nomor 14 pada materi gugatan.
Penasehat Hukum penggugat, Riski Lionanto menyayangkan tergugat terlambat data ke persidangan dari jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam materi Replik yang disampaikan secara tertulis, Riski menyebutkan seperti sebelumnya.
"Khusus nomor 14 itu karena mereka menyangkal bahwa klien itu seorang direktur, padahal seperti yang sudah saya katakan direktur itu direktur karir. Dimana statusnya sebetulnya masih karyawan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Replik itu menolak semua eksepsi
"Untuk nomor 14 untuk menolak semua eksepsi dan juga jawaban dari tergugat dan tentu untuk menerima apa yang menjadi gugatan kami. Untuk sisanya kami juga sama kami menolak," ujarnya.
Untuk memperjelas jabatan direktur itu Riski menyampaikan akan melakukan pembuktian pada persidangan berikutnya.
"Persidangan minggu depan kan diminta juga pembuktian awal, disitu kami sampaikan apa sih bukti bahwa dia memang karyawan," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa jabatan direktur itu di emban kliennya untuk mengawal persidangan yang berlangsung PKPU di PTUN Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari Replik yang dilayangkan penggugat kepada kliennya.
Namun untuk persidangan selanjutnya, dia akan menyampaikan sanggahan atas Replik atau disebut Duplik.
"Hari ini replik, minggu berikutnya kami baru menyampaikan sanggahan atau replik. Artinya bahwa kami juga belum melihat isi dalam replik itu apa," ujarnya.
Saat ditanya mengenai isi gugatan penggugat tersebut, Ferdian menjawab konsen pada poin nomor 14.