Berita Jambi

Sidang Soal PHK Sepihak PT HAL, Penggugat Tolak Eksepsi dan Jawaban Kuasa Hukum Tergugat

Penggugat sampaikan tanggapan (reflik) atas jawaban secara tertulis (duplik) tergugat atas materi gugatan terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PH

Tribunjambi/Darwin
Perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi terus berlanjut di pengadilan. 

"Saya konsen di perkara nomor 14 bahwa mereka menyampaikan bahwa ini adalah karyawan, namun sekalian saya klasifikasi juga setelah kita ajukan eksespsi kemarin itu bahwa orang ini adalah direktur dan dia juga menanggapi bahwa ini ternyata menurut mereka direktur karir. Artinya mengakui kan direktur," sebutnya.

Ferdian juga menyampaikan hal menarik dari penyampaian penggugat terkait jabatan direktur tersebut. Namun dia menantang dan akan melakukan pembuktian di persidangan.

"Ini yang menarik, menurut mereka seperti itu. Ini nanti kita buktikan sama sama di persidangan. Hasilnya apa, ya kita tunggu saja persidangan," sebutnya.

Menurutnya bahwa bahwa meskipun direktur karir sama saja memiliki jabatan di perusahaan bidang sawit itu. Sebab disampaikan Ferdian, jabatan direktur itu tertera dalam akta perusahaan.

"Nama (direktur/ direktur karir ; red) ini kan ada dalam sebuah akte, ya kan, dan juga sudah diakui dalam keterangan teman teman media," ujarnya.

Sehingga untuk pembuktiannya, dia mengajak mengikuti persidangan dengan pembuktian masing masing pihak.

Sebgaianana diketahui, dalam petitum tergugat dinyatakan melakukan pelanggaran hukum karena tidak membayarkan hak-hak penggugat hingga gugatan a quo diajukan.

Akibat nya tergugat dihukum dan diperintahkan untuk membayar hak-hak penggugat senilai Rp. 106.842.279,- secara tunai. Serta menyita areal kelapa sawit seluas 28,13 hektar sebagai sita jaminan.

Gugatan yang dilakukan atas hak yang seharusnya diterima karyawan berupa gaji sejak sekitar 10 bulan dan THR sejak tahun 2020 lalu. Mirisnya terdapat ibu hamil yang mendapatkan PHK sepihak oleh perusahaan.

Berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan pun telah dilakukan untuk mencari titik terang. Namun setiap pertemuan yang dilakukan, perusahaan selalu tidak hadir, bahkan saat diatur pertemuan Disnaker Provinsi Jambi.

Sehingga para karyawan pun melakukan upaya hukum yang berdasarkan rekomendasi dari pihak Disnaker Provinsi Jambi.

Setidaknya terdapat 13 orang yang tidak bekerja lagi dengan PT HAL tersebut. Empat orang diantaranya di PHK secar sepihak, enam mengundurkan diri (resign) dan tiga orang mengajukan di PHK.

Untuk diketahui, Replik yaitu jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.

Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Waspada! Kambing Ternak Warga Sadu Tanjung Jabung Timur Dimangsa Harimau

Baca juga: Fraksi PKB Pertanyakan Tata Cara Penggantian Kerugian di Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Baca juga: Resmi Berlaku, Polda Jambi Catat 2.000 Kendaraan Mulai Pakai Pelat Putih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved