Brigadir Yosua Tewas Ditembak

LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Sebut Ini Langkah Tepat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan menolak perlindungan untuk Istri F

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat 

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Curi Sepeda Motor Warga Mestong, Leri Hendra Diamankan Satgas Ops Polres Muaro Jambi

Baca juga: Gelapkan Dana Desa Rp 617 Juta, Pjs Kades Sungai Lebih Dilimpahkan ke Kejari Kerinci

Baca juga: Drama Polisi Tangkap Polisi, Gara-garanya Terlibat Perampasan Sepeda Motor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved