Brigadir Yosua Tewas Ditembak

LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Sebut Ini Langkah Tepat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan menolak perlindungan untuk Istri F

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan menolak perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menanggapi keputusan LPSK ini, Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat mengatakan bahwa ini merupakan keputusan yang tepat.

Samuel menyebut untuk Bharada E sangat penting dilindungi karena sebagai saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.

"Memang kalau Bharada E saya rasa sudah sewajibnya dilindungi, soalnya dia yang menjadi saksi kunci, kekhawatiran kita yang selaku masyarakat bawah agak memahami soal keselamatan dia," ucapnya, Senin (15/8/2022).

Sementara itu penolakan untuk Putri Candrawathi, Samuel mengatakan karena selama ini kesannya Istri Ferdy Sambo tersebut selalu menyembunyikan diri.

"Si ibu Putri kan tidak pernah kooperatif dalam pemanggilan atau pemeriksaan selalu menyembunyikan diri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Curi Sepeda Motor Warga Mestong, Leri Hendra Diamankan Satgas Ops Polres Muaro Jambi

Baca juga: Gelapkan Dana Desa Rp 617 Juta, Pjs Kades Sungai Lebih Dilimpahkan ke Kejari Kerinci

Baca juga: Drama Polisi Tangkap Polisi, Gara-garanya Terlibat Perampasan Sepeda Motor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved