Drama Polisi Tangkap Polisi, Gara-garanya Terlibat Perampasan Sepeda Motor
Ini bukan kasus polisi tembak polisi, tapi polisi tangkap polisi. Sebabnya oknum polisi yang ditangkap tersebut terlibat dalam aksi pencurian
TRIBUNJAMBI.COM, BANJARMASIN - Ini bukan kasus polisi tembak polisi, tapi polisi tangkap polisi. Sebabnya oknum polisi yang ditangkap tersebut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Dua oknum polisi tersebut berinisial PS (41) dan DEM (26), anggota Polri aktif di Polresta Banjarmasin. PS berpangkat Aipda sedangkan DE, pangkatnya Briptu.
Mereka ditangkap personel Polresta Banjarmasin, Rabu (10/8/2022) lalu.
Ironisnya, bukan sekali dua mereka terlibat.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menyampaikan, keduanya beraksi selama 2022 ini dan didapati total ada 7 laporan polisi yang masuk.
"Ada 3 laporan polisi di wilayah Banjarmasin, dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut," ujar Kompol Thomas Afrian, Senin (15/8/2022).
Tak sampai di situ setelah polisi melakukan pengembangan lanjutan, didapati ada 2 laporan polisi lainnya di Banjarbaru.
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Milik Petugas PMI Provinsi Jambi Terekam CCTV
Aksi kedua polisi yang mencoreng korps Bhayangkara itu disebut-sebut karena alasan ekonomi. Modusnya, kedua oknum polisi berpura-pura menggelar razia.
"Jadi mereka berdua memberhentikan korban, DEM ini perannya menggeledah korban, PS yang nantinya akan membawa motornya," beber Kompol Thomas.
Korban akan diberitahu telah melakukan tindak pidana sebelumnya, satu tersangka berpura-pura memeriksanya.
Baca juga: Begini Modus Baru Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Ribut di Jalan, Motor Raib Saat Korban Lengah
Setelah diyakinkan, motor korban akan dibawa oleh satu di antara tersangka dan korban diminta untuk mengambilnya di kantor polisi keesokan harinya.
Pihak kepolisian pun kini masih masih mendalami motif para tersangka melakukan tindak kejahatan ini.
Kompol Thomas berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu mendokumentasikan modus kejahatan tersebut.
Saat ini dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-banjarmasin-kompol-thomas-afrian.jpg)