Brigadir Yosua Tewas Ditembak
LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Sebut Ini Langkah Tepat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan menolak perlindungan untuk Istri F
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan menolak perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menanggapi keputusan LPSK ini, Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat mengatakan bahwa ini merupakan keputusan yang tepat.
Samuel menyebut untuk Bharada E sangat penting dilindungi karena sebagai saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Memang kalau Bharada E saya rasa sudah sewajibnya dilindungi, soalnya dia yang menjadi saksi kunci, kekhawatiran kita yang selaku masyarakat bawah agak memahami soal keselamatan dia," ucapnya, Senin (15/8/2022).
Sementara itu penolakan untuk Putri Candrawathi, Samuel mengatakan karena selama ini kesannya Istri Ferdy Sambo tersebut selalu menyembunyikan diri.
"Si ibu Putri kan tidak pernah kooperatif dalam pemanggilan atau pemeriksaan selalu menyembunyikan diri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.