Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Demi Keringanan Hukuman Bharada E Bakal Siapkan Saksi di Persidangan, Pengacara: Ahli yang Hebat
Saksi akan disiapkan Bharada E agar mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.
Terkait hal ini Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Terkuak, Bharada E Hanya Diperintah Ferdy Sambo
Baca juga: Deolipa Yumara Akan Pakai Uang Rp 15 Triliun untuk Foya-foya Usai Dicabut dari Pengacara Bharada E
Baca juga: Putri Candrawathi Trauma, Beberapa Hari Setelah Brigadir J Ditembak Bharada E dkk Berbagi Jatah Uang