Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Demi Keringanan Hukuman Bharada E Bakal Siapkan Saksi di Persidangan, Pengacara: Ahli yang Hebat

Saksi akan disiapkan  Bharada E agar mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Editor: Heri Prihartono
kolase ANTARA & twitter
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Demi Keringanan Hukuman Bharada E Bakal Siapkan Saksi di Persidangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah saksi akan disiapkan  Bharada E agar mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E adalah satu di antara tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E berharap dapat keringanan hukuman karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Hal ini yang jadi dasar Pengacara Bharada Richard Eliezer,  Ronny Talapessy agar kliennya mendapat keringanan hukuman.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari  Kompas.com. 

Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.

Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.  

Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan. 

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

 
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini. 

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny. 

Tak Tahu Skenario Ferdy Sambo

Bharada E bahkan tak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

Kesaksian Bharada E ini disampaikan  Ronny Talapessy  sebagaimana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny 

Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.

Terkait hal ini  Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Terkuak, Bharada E Hanya Diperintah Ferdy Sambo

Baca juga: Deolipa Yumara Akan Pakai Uang Rp 15 Triliun untuk Foya-foya Usai Dicabut dari Pengacara Bharada E

Baca juga: Putri Candrawathi Trauma, Beberapa Hari Setelah Brigadir J Ditembak Bharada E dkk Berbagi Jatah Uang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved