Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Skenario Pembunuhan Brigadir Yosua Terkuak, Bharada E Hanya Diperintah Ferdy Sambo

Bharada E mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua,

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
kolase instagram & via ANTARA
Bharada E mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua, 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua,

Bharada E bahkan tak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

Kesaksian Bharada E ini disampaikan  Ronny Talapessy selaku kuasa hukum sebagaimaana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny 

Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.

Terkait hal ini  Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Saksi Kunci

Bharada E jadi saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Khawatir dapat ancaman, keluarga Bharada E sembunyi di satu tempat rahasia.

Keluarga Bharada E kini dilanda rasa khawatir pasca terungkapnya kasus kematian Brigadir Yosua.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved