Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Siap Tanggung Jawab, Ini Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Irjen Pol Ferdy Sambo
isi surat Ferdy Sambo: Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf kepada rekan sejawat
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tidak Bisa Jadi Pegangan
Baca juga: Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Janjikan Uang Ke Ajudan, Upayakan Kasus SP3
Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:
Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.
Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.
"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.
Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.
"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.
"Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.
Baca juga: Deolipa Bocorkan Janji Ferdy Sambo Untuk Ajudan Usai Eksekusi Brigadir Yosua
Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis
Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.
Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.