Berita Kerinci
Kakek 56 Tahun di Kerinci Videokan Adegan Berhubungan Intim dengan Gadis 22 Tahun
Pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun ditangkap polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7/2022) di
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Tak ada yang menyangka, gadis cantik yang baru berumur 22 Tahun asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, berhasil ditaklukan hatinya oleh seorang kakek berusia 56 Tahun.
Bahkan, hingga berhubungan badan sebanyak 3 kali, hingga direkam dengan durasi 23 nenit 10 detik.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jumat (12/8) membenarkan hal tersebut
Dikatakan Kasat, bahwa pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun ditangkap polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7/2022) dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.
Dijelaskan Kasat, bahwa berdasarkan hasil interogasi, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial Bunga yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga.
Dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya ES yang merupakan perangkat desa (Kadus) ini suka dengan korban. Begitupun korban menuruti ajakan ES hingga berhubungan badan.
Baca juga: Jelang HUT RI, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Marsal Denny Dampingi Wali Kota Jambi Bagikan Bendera
Baca juga: Pilkades Tanjab Timur, Dua Desa Kelebihan Calon Kades, Lainnya Kekurangan Cakades
"Awalnya menurut keterangan korban, ia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan," ungkap Kasat Reskrim.
Diakui Kasat, bahwa hubungan tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali di lokasi yang sama yakni di rumah tersangka di wilayah Kayu Aro.
"Saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik," bebernya.
Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah. Namun saat itu, korban mulai menjauh.
Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.
"Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat," tegasnya.
Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim. (Tribunjambi.com/Herupitra)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rekomendasi AFK Saat Menyelenggarakan Turnamen Futsal di Batanghari
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Tetap Usulkan 406 PPPK, Didominasi Tenaga Pengajar
Baca juga: Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang atau Rumdin? Ayah Brigadir J Bingung dengan Skenario Sambo