Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Brigadir Yosua Tewas di Ujung Peluru, Bharada E Ungkap Peristiwa Sebenarnya Pada Kuasa Hukum
Cerita sebenarnya yang terjadi pada Brigadir Yosua di rumah dinas kadiv propam diketahui Bharada E, yang kini ajukan diri jadi justice collaborator.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bharada E tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, siap membeberkan cerita yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Informasi yang dimiliki Bharada E sangat penting dalam kasus ini, sehingga dia akan ajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengertian justice collaborator adalah tersangka kasus kriminal yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus pidana yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengatakan, setelah Bharada E memahami posisi sebagai saksi kunci, kini polisi asal Sulawesi Utara itu meminta ada perlindungan.
"Kami arahkan permohonan perlindungan saksi ke LPSK, supaya yang bersangkutan bisa buka cerita yang gelap jadi terang," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari Kompas TV tayang Sabtu (6/8/2022).
Dia bilang, bertemu khusus dengan Bharada E, dan tidak hanya melihat aspek hukumnya, tapi juga aspek kejiwaan dari tersangka pembunuhan itu.
"Kepada kami disampaikan secara terang benderang apa yang terjadi," ungkap Deolipa Yumara.
Namun demi kepentingan penyidikan pro justicia, ucap dia, pihaknya tidak bisa membeberkan kepada publik.
Baca juga: Kapolda Jambi Ibadah di Rumah Brigpol Nofriansyah Yosua, Samuel: Saya Minta Didoakan Agar Pulih
Baca juga: 25 Polisi Dimutasi Buntut Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Acungkan Jempol untuk Kapolri
"Kami terikat dengan kode etik, kami tidak boleh ceritakan ini secara gamblang kepada publik," terangnya.
Kuasa Hukum Bharada E juga ingin perkara ini bisa terang benderang.
"Kami tidak mau perkaara ini (kematian Brigadir Yosua) liar, terang benderan iya!" ungkapnya.
Dia menyebut, setelah bertemu Bharada E selama 8 jam, sangat banyak informasi penting yang mereka dapat.
"Ada informasi penting, tapi kami simpan dulu di kepala kami," ungkapnya.
Terkait pasal yang dikenakan menjerat Bharada E, dia bilang untuk sementara pasalnya sesuai.
"Ada juncto turut serta melakukan. Ini ada turut serta, ada pelaku lain yang nanti terungkap," ucapnya.
Apakah itu berarti Bharada E bukan satu-satunya pelaku?
"Kira-kira begitu," ungkap Deolipa.
Ada orang penting yang belum terungkap atau belum dijadikan tersangka?
Baca juga: Biro Hukum PBB Tanggapi Perkembangan Kasus Brigadir Yosua dan Penetapan Bharada E Tersangka
Baca juga: Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
"Jawabannya sama ya. Kira-kira begitu," jawabnya diplomatis, pada wawancara dengan Jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia.
Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri, setelah Andreas Nahot Silingota mundur sebagai kuasa hukum Richard Eliezer.
Di kesempatan lain, masih dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo.
Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api.
Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.
Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu.
"Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.
Setelah kemudian suara tembakan berhenti barulah Ricky yang juga anggota Polri ajudan Ferdy Sambo itu keluar dari persembunyiannya di rumah itu.
Kepada Komnas HAM, ucap Damanik, Ricky mengaku melihat Yosua sudah meninggal.
Kemudian dia lihat ada Bharada E juga yang berada di lokasi tersebut.
Baca juga: Sarmauli Ingatkan Istri Ferdy Sambo Punya Hak, Presiden Minta Kematian Brigadir Yosua Diusut Tuntas
Baca juga: Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri
Penetapan Tersangka
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP pada Rabu lalu.
Dia ditahan di Mabes Polri dan masih terus jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hingga Minggu (7/8/2022) siang, polisi belum ada menetapkan tersangka baru.
Pada Sabtu (6/8/2022) sempat beredar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.
Informasi itu dikoreksi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dia menyebut Ferdy Sambo memang dibawa ke tempat khusus yakni Mako Brimob.
Namun statusnya bukan sebagai tersangka, dan tindakan membawa ke Mako Brimob itu juga terkait dengan kode etik.
Jenderal bintang dua itu dibawa terkait dugaan tidak profesional pada penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua ditemukan meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selata, 8 Juli 2022.(*)
Baca juga: Nasib Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dituding Ditumbalkan dan Ditinggal Kuasa Hukum
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku
Baca juga: Ini Motif Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Mabes Polri, Terkait Istri Kadiv Propam
Update berita terbaru Tribun Jambi di Google News.