Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Biro Hukum PBB Tanggapi Perkembangan Kasus Brigadir Yosua dan Penetapan Bharada E Tersangka
Biro Hukum PBB, Julianto Siboro, mengatakan sejak awal tidak yakin ada peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemuda Batak Bersatu (PBB) kembali memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus meninggalnya Brigadir Yosua.
Ketua PBB melalui Biro Hukum PBB, Julianto Siboro, mengatakan pihaknya sejak awal tidak yakin, adanya peristiwa tembak menembak. Ia mengatakan peristiwa tersebut adalah pembunuhan melihat kondisi jenazah sejak awal.
"Melihat kondisi jenazah sejak awal ada arah pembunuhan berencana terhadap korban, kita sebagai aktivis hukum melihat banyak kejanggalan dalam perisitiwa tersebut sejak awal," kata Julianto.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terkesan dibuat lama, menurutnya itu adalah kasus pidana biasa yang buktinya sudah ada. Pihaknya berharap agar Irjen Ferdi Sambo dan Istrinya segera diperiksa untuk memperjelas kasus tersebut.
Baca juga: 25 Polisi Dimutasi Buntut Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Acungkan Jempol untuk Kapolri
"Ini adalah kasus biasa, bahkan setingkat polsek biasa mengungkap kasus begini, apa ini sengaja diperlama? Kami juga berharap Irjen Sambo dan istri segera diperiksa. Kami yakin dengan diperiksanya mereka pasal yang dituduhkan ke Bharada E bukan 338 melainkan 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta para medis yang melakukan otopsi pertama diperiksa dan memberikan keterangan sebenar-benarnya tanpa rasa takut.
"Ya, tepat itu. Apalagi kalo para medis yang otopsi pertama diperiksa kemungkinan besar akan terbongkar. Mereka membuat hasil autopsi itu berdasarkan pesanan kah ? Kalau tidak, kenapa hasil kedua berbeda jauh?" katanya.
Baca juga: Catatan Luka Brigadir J Hasil Autopsi Ulang Versi Kuasa Hukum Keluarga
Ia juga mengharapkan pihak kepolisian dapat membuka peristiwa ini seterang-terangnya.
"Diharapkan polisi jangan hanya uji psycho forensik saja tapi dilakukan juga uji psycho klinis agar dapat diketahui keterangan dari seluruh orang2 yang diperiksa itu berbohong atau tidak dan akan dapat diketahui apakah ada otak pembunuhan serta siapa pelaku sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Sebut Ada 13 Barang Brigadir Yosua yang Belum Dikembalikan
Diketahui sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yosua telah mengutus 2 orang medis, ikut menyaksikan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar. Kesepakatan-kesepakatan sewaktu melakukan otopsi ulang telah dibuatkan dalam akte notaris. Namun pengacara menyebut, hasil otopsi sah nantinya akan diumumkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
