Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Nasib Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dituding Ditumbalkan dan Ditinggal Kuasa Hukum
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadi J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Ir
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadi J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?
Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus
Bharada E Dituding Ditumbalkan
Usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E disebut-sebut hanya menjadi tumbal semata.
Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan keterangan terkait status dari Bharada E.
Dikutip dari YouTube Beda Enggak, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika Bharada E juga seorang korban dalam kasus ini.
"Jadi dalam kasus ini Bharada E seakan ditumbalkan dan kami punya buktinya," kata dia.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak juga mendapatkan informasi jika penetapan tersangka pada Bharada E ada kaitannya dengan kompensasi materi.
"Setelah ini saya minta agar rekening dari Bharada E maupun keluarga diperiksa," ucapnya.
"Polisi muda ini dipaksa menanggung beban yang terlalu berat," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Ditinggalkan Kuasa Hukum
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E memutuskan mundur menangani kasus kliennya.