Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Nasib Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dituding Ditumbalkan dan Ditinggal Kuasa Hukum

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadi J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Ir

Editor: Suci Rahayu PK
kolase ANTARA & twitter
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadi J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

Penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?

Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus

Bharada E Dituding Ditumbalkan

Usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E disebut-sebut hanya menjadi tumbal semata.

Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan keterangan terkait status dari Bharada E.

Dikutip dari YouTube Beda Enggak, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika Bharada E juga seorang korban dalam kasus ini.

"Jadi dalam kasus ini Bharada E seakan ditumbalkan dan kami punya buktinya," kata dia.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak juga mendapatkan informasi jika penetapan tersangka pada Bharada E ada kaitannya dengan kompensasi materi.

"Setelah ini saya minta agar rekening dari Bharada E maupun keluarga diperiksa," ucapnya.

"Polisi muda ini dipaksa menanggung beban yang terlalu berat," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Ditinggalkan Kuasa Hukum

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E memutuskan mundur menangani kasus kliennya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved