Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?

Siapa yang akan membela Bharada E selama proses hukum di kasus tewasnya Brigadir J? Bagaimana juga nasib pengajuan Justice Collaborator demi mendapat

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HO/KOMPAS
Pengacara Bharada E saat mengumumkan penguduran diri, Sabtu (6/8/2022). Kanan: Bharada E saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM beberapa hari lalu 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga hari setelah Bharada E jadi tersangka tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitongan mengundurkan diri membela kliennya.

Siapa yang akan membela Bharada E selama proses hukum di kasus tewasnya Brigadir J?

Bagaimana juga nasib pengajuan Justice Collaborator demi mendapat perlindungan dari LPSK ?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain justice collaborator.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Benarkah Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E Karena Banyak Tekanan? 4 Perwira Polisi di Ruang Khusus

Baca juga: Brimob Berpakaian Lengkap Datangi Bareskrim Polri Sebelum Pengumuman Mundurnya Kuasa Hukum Bharada E

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin Partogi Pasaribu.

Kendati demikian, Edwin Partogi Pasaribu memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E memutuskan mundur menangani kasus kliennya.

Diketahui, Bharada E merupakan tersangka kawua tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pengumuman mundurnya Andreas Nahot Silitonga dari kuasa hukum Bharada E dilakukan di Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved