Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Siapa yang Membela Bharada E Pasca Kuasa Hukumnya Mundur? Justice Collaborator Masih Berlanjut?

Siapa yang akan membela Bharada E selama proses hukum di kasus tewasnya Brigadir J? Bagaimana juga nasib pengajuan Justice Collaborator demi mendapat

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HO/KOMPAS
Pengacara Bharada E saat mengumumkan penguduran diri, Sabtu (6/8/2022). Kanan: Bharada E saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM beberapa hari lalu 

Dikatakan Andreas Nahot Silitonga, alasannya mundur dari kuasa hukum Bharada E sudah tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

"Selanjutnya akan diberlakukan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Namun Andreas Nahot Silitonga tak membeberkan alasannya mundur dari kuasa hukum Bharada E.

"Kami tidak membuka ke hadapan publik apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri," katanya.

"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari sekian pihak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.

"Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, demikian terima kasih," tutup Andreas Nahot Silitonga.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ada tekanan yang diterimanya, Andreas Nahot Silitonga memilih untuk bungkam.

Baca juga: Ini Penjelasan Kapolsek Kotabaru Masalah Biaya Autopsi Bocah Tewas di Septic Tank

Diketahui setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J aluas Brigadir Yosua, penyidik memeriksa 25 anggota polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika 25 orang personel kepolisian diperiksa pada penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

25 personel kepolisian ini dinilai tidak profesional dalam penyidikan oleh TKP kasus tewasnya Brigadir J.

25 personel polisi itu terdiri dari 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim

"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved