Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Brigadir Yosua Tewas di Ujung Peluru, Bharada E Ungkap Peristiwa Sebenarnya Pada Kuasa Hukum
Cerita sebenarnya yang terjadi pada Brigadir Yosua di rumah dinas kadiv propam diketahui Bharada E, yang kini ajukan diri jadi justice collaborator.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Apakah itu berarti Bharada E bukan satu-satunya pelaku?
"Kira-kira begitu," ungkap Deolipa.
Ada orang penting yang belum terungkap atau belum dijadikan tersangka?
Baca juga: Biro Hukum PBB Tanggapi Perkembangan Kasus Brigadir Yosua dan Penetapan Bharada E Tersangka
Baca juga: Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
"Jawabannya sama ya. Kira-kira begitu," jawabnya diplomatis, pada wawancara dengan Jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia.
Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri, setelah Andreas Nahot Silingota mundur sebagai kuasa hukum Richard Eliezer.
Di kesempatan lain, masih dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo.
Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api.
Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.
Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu.
"Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.
Setelah kemudian suara tembakan berhenti barulah Ricky yang juga anggota Polri ajudan Ferdy Sambo itu keluar dari persembunyiannya di rumah itu.
Kepada Komnas HAM, ucap Damanik, Ricky mengaku melihat Yosua sudah meninggal.
Kemudian dia lihat ada Bharada E juga yang berada di lokasi tersebut.
Baca juga: Sarmauli Ingatkan Istri Ferdy Sambo Punya Hak, Presiden Minta Kematian Brigadir Yosua Diusut Tuntas
Baca juga: Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri
Penetapan Tersangka
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP pada Rabu lalu.