Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Terkonfirmasi, Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Terkait Olah TKP Tewasnya Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengkonfirmasi Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimbo.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/M Kurniawan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Lambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengkonfirmasi Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, diduga melanggar prosedur dalam penanganan meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan Dedi Prasetyo dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (6/8/2022) tengah malam.

Dia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.

Hasil pemeriksaan inspektorat khusus, katanya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait dengan ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat

"Irsus menetapkan Irjen Pol FS diduga lakukan pelanggaran masalah ketidakprofesionalan saat olah TKP.  Ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," ungkapnya.

Dia menjelaskan inspektorat khusus memiliki fokus kerja untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik.

Tugasnya berbeda dengan tim khusus, yang menggali dan mendalami soal kasus pidana dalam kematian Brigadir J

Sementara terkait perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua yang ditangani Tim Khusus, Irjen Pol Dedi bilang hingga kini masih berproses.

Baca juga: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti, Keluarga Brigadir Yosua Minta Penyidik Tegas

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Permintaan Maaf Ferdy Sambo: Apakah Benar-benar Menyesal?

Dia kembali menegaskan bahwa saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.

Namun Ferdy tidak dibolehkan pulang, kini ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob untuk kasus dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya sempat berhembus kabar Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka.

Ferdy Sambo adalah atasan dari Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo satu bulan lalu.

Terkait kasus kematian, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengajukan laporan dugaan pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.

Berikut isi lengkap Pasal 340 KUHP yang dikutip Tribunjambi:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved