Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Telusuri Pelaku Lain Terkait Tewasnya Brigadir J

Pasca ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, Komnas HAM telusuri pelaku lain.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, Komnas HAM telusuri pelaku lain.

Ini seperti dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J sesuai dengan temuan Komnas HAM.

Menurutnya, saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Bharada E mengakui menembak Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, kepada kami kan Bharada E mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Berbelasungkawa, Keluarga Brigadir Yosua: Terlambat

Baca juga: Ini Keterangan Ferdy Sambo Setelah Diperiksa 7 Jam Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumdinnya

Taufan menuturkan Komnas HAM juga akan mencari bukti-bukti lain guna menelusuri ada tidaknya pelaku lain selain Bharada E.

"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain, apakah hanya dia sendiri (pelakunya). Itu pertanyaan (Komnas HAM)," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka, ia menegaskan bahwa itu merupakan wewenang dari penyidik.

"Tapi sekarang dengan ditetapkan (Bharada E) sebagai tersangka, ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," ungkapnya.

Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga buka suara soal penetapan tersangka kliennya.

Andreas menyebut, pihaknya menyayangkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus Polri terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya," kata Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Adapun proses penetapan tersangka yang dipermasalahkan pihaknya kata dia yakni soal waktu pemeriksaan.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Menangis di Pelukan Reza Saat Acara Penghiburan

Baca juga: Warganet Sebut Bharada E Hanya Sebagai Tumbal pada Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan sebagai saksi rampung dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved