Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Telusuri Pelaku Lain Terkait Tewasnya Brigadir J

Pasca ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua, Komnas HAM telusuri pelaku lain.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Bareskrim Polri.

"Ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 menit," kata Andreas.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," lanjut dia.

Karenanya dia menyatakan kalau gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka itu tidak didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Sebab kata dia, Bharada E baru menandatangani BAP tersebut setelah pemeriksaan selesai dilakukan yakni sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (4/8/2022) dini hari.

"Karena seharusnya selesai dulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Berbelasungkawa, Keluarga Brigadir Yosua: Terlambat

Baca juga: Ini Keterangan Ferdy Sambo Setelah Diperiksa 7 Jam Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumdinnya

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Menangis di Pelukan Reza Saat Acara Penghiburan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved