Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ancaman Hukuman Bharada E Maksimal 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca juga: Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua
Isi pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masih Berduka, Ibu Mendiang Brigadir Yosua Belum Dapat Mengajar
Baca juga: Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua
Baca juga: Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tewas? Dijerat Pasal Pembunuhan