Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ancaman Hukuman Bharada E Maksimal 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ARYP TONDANG/TRIBUNNEWS
KOLASE. Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua, yang meninggal di ujung peluru. Kanan: Bharada E saat akan diperiksa Komnas HAM. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.

"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTV dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Baca juga: Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tewas? Dijerat Pasal Pembunuhan

Baca juga: Masih Berduka, Ibu Mendiang Brigadir Yosua Belum Dapat Mengajar

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Isi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yang Menjerat Bharada E

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56.

Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca juga: Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

Isi pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masih Berduka, Ibu Mendiang Brigadir Yosua Belum Dapat Mengajar

Baca juga: Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

Baca juga: Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tewas? Dijerat Pasal Pembunuhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved