Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Alasan Bharada E masih Dapat Perlindungan LPSK Meski Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) masih bisa memberikan perlindungan pada Bharada E tersangka penembakan atas Brigadir Yosua.

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
Bharada E dijerat pasal pembunuhan, usai menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. = 

TRIBUNJAMBI.COM - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) masih bisa memberikan perlindungan pada Bharada E tersangka penembakan atas Brigadir Yosua.

LPSK tetap memberikan perlindungan terhadap Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua.

Permohonan perlindungan Bharada E terhadap LPSK masih berjalan.


Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

LPSK masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu

Bharada E harus memenuhi persyaratan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SebelumnyaKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan membeberkan motif Bharada E membunuh brigadir Yosua.


Dedi hanya mengatakan jika itu masuk dalam materi penyidikan.

"Masuk materi pemeriksaan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Dedi menuturkan, pihaknya juga belum mengetahui apakan akan memeriksa kembali Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atau tidak.

"Nanti tunggu info lanjut dari timsus," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved