Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi
Pembelaan Erayani itu nantinya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa melalui persidangan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Erayani alias Ahnaf Arrafif terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sesama jenis dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rencananya, Erayani akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Pledoi yang akan disampaikan Erayani pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/8/2022) ini.
Pembelaan Erayani itu nantinya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa melalui persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesama jenis di Kota Jambi dituntut 8 tahun pidana penjara atas perkara penipuan gelar akademik dan profesi dokter.
Jaksa Penuntut Umum, Sukmawati dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Erayani terbukti melakukan tindak pidana murni.
"Meruntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujarnya, Rabu (27/7/2022) lalu.
Erayani terlibat dalam pernikahan sesama jenis dengan perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.
Erayani menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir Mei 2021.
Dia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan dan akhirnya menikah.
Sekitar dua bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.
Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan hingga penuntutan.
Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Karena di dalam fakta persidangan, untuk ancaman setinggi 8 tahun itu tidak sesuai," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut terkait tentang kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan.
"Karena ini kan kode etik gelar akademis ya, bukan kriminal murni," ucapnya.
Sehingga mereka mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Terkait isinya, Kuasa hukum akan menyusunnya dan menyampaikan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Dituntut 8 Tahun Penjara pada Kasus Penipuan Akademik
Baca juga: Sidang Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter, Erayani Terlihat Kenakan Jilbab Hitam
Baca juga: Kesaksian Fotografer Prewedding Erayani-NA, Pernikahan Sesama Jenis di Kota Jambi
