Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Dituntut 8 Tahun Penjara pada Kasus Penipuan Akademik

Terdakwa kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter, Erayani alias Ahnaf Arrafif pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi dituntut 8 tahun penjar

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Darwin
Erayani alias Ahnaf Arrafif tampak mengenakan jilbab saat mengikuti persidangan terkait perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter, Erayani alias Ahnaf Arrafif pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jmabi pada Rabu (27/7/2022).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Jambi, Sukmawati menyatakan jika Erayani terbukti melakukan tindak pidana murni.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujarnya

Terdakwa diduga telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademik karena memakai gelar yang tidak ada ijin dari pihak berwenang.

Namun atas tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Erayani, Mirna Novita menyatakan jika tuntutan tidak sesuai dnegan fakta persidangan.

Dia menganggap kasus tersebut terkait tentang kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan.

"Karena ini kan kode etik gelar akademis ya, bukan kriminal murni," ucapnya.

Dijadwalkan, pada sidang selanjutnya kuasa hukum Erayani akan menyampaikan nota pembelaan.

Baca juga: Sidang Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter, Erayani Terlihat Kenakan Jilbab Hitam

Baca juga: Erayani Dituntut Hukuman Pidana 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan 

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan digelar pada Rabu (3/8/2022).

Untuk diketahui, kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter ini terjadi setelah Erayani alias Ahnaff Arrafif mengaku sebagai pria dan berprofesi dokter, menikahi N alias Mawar warga Kota Jambi.

Pernikahan dilakukan secara siri.

Namun setelah 10 bulan menikah, Mawar mendapati fakta jika Erayani adalah wanita.

Dalam kurun wkatu 10 bulan, Mawar mengaku mengalami kerugian kisaran Rp 300 juta yang diberikan kepada Erayani.

Karena Erayani yang mengaku sebgaai dokter itu bisa mengobati ayah Mawar yang sedang sakit stroke. (Tribunjambi.com)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sidang Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter, Erayani Terlihat Kenakan Jilbab Hitam

Erayani Dituntut Hukuman Pidana 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan 

Baca juga: Erayani Terdakwa Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter Dituntut 8 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved