Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Ahli Hukum Pertanyakan Status Sebagai Saksi atau Korban
Bharada E yang diduga tembak Brigadir Yosua hingga tewas minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.
Bharada E meminta perlindugan LPSK. Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.
Artikel Ini Diolah dari Kompas.TV
Baca Artikel Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Kematian Brigadir Yosua, Ponsel dan Baju Dinas Hilang Padahal Bisa Jadi Petunjuk
Baca juga: Update Brigadir J, Bharada E Ternyata Anggota Irjen Ferdy Sambo di Satgas Khusus
Baca juga: Bahas Brigadir J, Kritik Pedas Susno Duadji: Harusnya Bharada E Sudah Tersangka