Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Ahli Hukum Pertanyakan Status Sebagai Saksi atau Korban

Bharada E yang diduga tembak Brigadir Yosua hingga tewas minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

Editor: Heri Prihartono
wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Bharada E yang diduga menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.

Bharada E meminta perlindugan LPSK. Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

Artikel Ini Diolah dari Kompas.TV

Baca Artikel Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Kematian Brigadir Yosua, Ponsel dan Baju Dinas Hilang Padahal Bisa Jadi Petunjuk

Baca juga: Update Brigadir J, Bharada E Ternyata Anggota Irjen Ferdy Sambo di Satgas Khusus

Baca juga: Bahas Brigadir J, Kritik Pedas Susno Duadji: Harusnya Bharada E Sudah Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved