Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Johnson Pandjaitan Jawab Tudingan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Soal Informasi Berdasarkan Asumsi
Pernyataan Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat jawab tudingan menyebar informasi berdasarkan asumsi dari pihak ferdy sambo
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi ke publik.
Dia juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang kini sedang dikerjakan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia bilang pihak keluarga Ferdy Sambo menyayangkan soal pelaksanaan upacara kedinasan pada pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat usai autopsi ulang.
Berdasarkan Peraturan Kapolri, jelasnya, yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
Sementara Brigadir J, terangnya, merupakan terlapor pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman pada Kamis (28/7/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan, angkat bicara soal tudingan mereka menghadirkan informasi berdasarkan asumsi.
"Saya nggak mau merespon itu ya. Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," ujar Johnson kepada Tribun, di Kota Jambi, Kamis.
Johnson kemudian menyampaikan agar semua pihak mendorong agar kasus kematian Brigadir J yang misterius ini bisa terbuka.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terangnya.
Johnson mengatakan yang mereka kerjakan saat ini adalah untuk kepentingan bersama.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas. Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan usai autopsi ulang, di Sungai Bahar, Rabu (27/6/2022).
Upacara kedinasan itu diputuskan satu jam sebelum pemakaman berlangsung.

Pantauan Tribunjambi.com, di RSUD Sungai Bahar juga anggota polisi yang menjadi petugas itu melakukan latihan singkat.
Johnson mengatakan, dengan adanya pelaksanaan upacara kedinasan ini, maka keluarga tidak lagi menerima jenazah disertai informasi bersifat aib dan berbagai tekanan.
"Tapi bapak (Samuel Hutabarat) menerima bendera merah putih melalui upacara, dan kepolisian juga menyerahkan tubuh yosua ke ibu pertiwi," ungkap Johnson memberi makna pada pemakaman kedinasan itu.
Dia menyebut poin ini sangat penting untuk memperbaiki kata aib yang sudah sempat dilontarkan Karo Paminal sebelumnya.
Baca juga: Apa yang Dilakukan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo dan Bharada E, 17 Menit Setelah Chat dengan Vera?
Baca juga: Komnas HAM Belum Periksa CCTV Rumdin Ferdy Sambo yang Diklaim Rusak, HP Sambo dan Brigadir J
Sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak usai melakukan dugaan pelecehan seksual pada istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Namun hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyebut Brigadir Yosua sebagai orang bersalah, sehingga berdasarkan Peraturan Kapolri, Yosua masih berhak untuk dimakamkan secara kedinasan.
Kondisi Para Saksi
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Johnson Pandjaitan menyebut para saksi dalam pelaporan dugaan pembunuhan berencana perlu mendapatkan perlindungan.
"Ini sangat penting, terutama ibu dari Yosua, harus dilindungi, juga perempuan-perempuan yang sudah jadi saksi kunci," ujarnya.
Soal perlindungan saksi, ia melihat LPSK lebih mementingkan perlindungan pada jenderal dan istri jenderal.
"Sementara guru dan sopir ini bagaimana nasibnya?" tanyanya dengan ekspresi heran.
Soal melindungi saksi, jelasnya, sebenarnya sudah menjadi kewajiban negara.
Dia meminta jangan sampai timbul masalah dulu baru dilakukan perlindungan.
Johnson bilang, hingga kini sepengetahuan mereka, sama sekali belum ada perlindungan pada saksi yang berasal dari pihak Yosua.
Baca juga: Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Terkait Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E
Baca juga: Vera Simanjuntak Pacar Brigadir Yosua Mundur dari Pekerjaan, Johnson: Dia Tertekan
Tekanan pada saksi ini, terangnya, akan makin kencang setelah ada bukti-bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.
"Proses ini sangat mengkhawatirkan dalam kondisi negara kita seperti ini," kata dia.
Menurutnya, sangat berisiko menghadapi kasus ini, bukan hanya pada saksi.
"Tapi pada semua teman, saya juga, dan juga wartawan profesional yang hadir melakukan kerja benar mendalami semuanya," terangnya.
Menurutnya, untuk perlindungan pada orang-orang rentan dalam kasus ini, tak perlu harusnya membuat laporan perlindungan.
"Negara berkewajibann melindungi. Soal melindungi saksi-saksi, jangan diminta-minta. Punya hatilah," jelasnya.
Rakyat, ucapnya, sudah melihat bagaimana giliran jenderal dan istri dilindungi.
"Jangan begitulah, pakai hati dan perasaan. Kerja yang benar, itu pakai uang negara," ucapnya.
Baca juga: Johnson Panjaitan Sebut Autopsi Ulang Brigadir Yosua Menjawab Keraguan Autopsi Sebelumnya
Baca juga: Kondisi Terkini Vera Simanjuntak Diungkap Jhonson Panjaitan: Sudah Kena Dampak
Update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News.
(Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suang Sitanggang)