Rizieq Shihab Bebas

Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Jemput Rizieq Shihab Bebas Dari Rutan

Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) ini.

Editor: Rahimin
istimewa
Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) pagi ini karena pembebasan bersyarat. 

Dalam dokumentasi tersebut, terlihat Rizieq Shihab bersama petugas Kemenkumham mengurus keperluan kebebasannya hari ini.

Rizieq Shihab tampak berfoto dengan para petugas Kemenkumham.

Sebelumnya, rilis dari Kemenkumham yang diterima Tribunnews.com, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rizieq Shihab adalah Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan

Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Hari Ini Setelah Mendapatkan Pembebasan Bersyarat 

Baca juga: Lebaran di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Bagikan Baju Koko dan Santunan ke Tahanan

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun Penjara, Vonis Sebelumnya Dianggap Berat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved