Berita Nasional

Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun Penjara, Vonis Sebelumnya Dianggap Berat

Hukuman untuk Rizieq Shihab akhirnya dikurangi majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Rizieq Shihab tidak jadi divonies 4 tahun penjara

Editor: Rahimin
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab - Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun Penjara, Vonis Sebelumnya Dianggap Berat 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab bisa sedikit bernafas lega. Sebab, majelis hakim mengurangi hukumannya jadi 2 tahun penjara.

Semula, hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor adalah empat tahun penjara.

Saat di tingkat kasasi, majelis hakim berpendapat vonis selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat.

Pertimbangan itu tertuang di Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," bunyi pertimbangan majelis kasasi, dikutip Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Hakim tingkat kasasi yang memutuskan perkara itu, yakni Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.

Dalam pertimbangannya, meski Rizieq Shihab terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Tapi, keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

Hakim mengatakan, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19."

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara.

Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.

Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Sempat Terjadi Kericuhan Usai Sidang

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Simpatisan Tetap Salat di Masjid saat Pandemi, MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved