Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Sempat Terjadi Kericuhan Usai Sidang

Banding Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8). Ini berartgi Rizieq Shihab akan menjalani hukuman 4 tahun penjara

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Banding Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: Aset Desa Berupa TKD Senilai Rp 3,9 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejari Merangin

Baca juga: UIN Sultan Thaha Jambi Sediakan Pusat Kajian Disabilitas di Provinsi Jambi

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI.

Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," kata Binsar.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penembakan di Broni Kota Jambi, Pelaku Tembak Korban dengan Senapan Angin

Baca juga: BKD Muarojambi Minta Seluruh ASN Lakukan Pemuktahiran Data, Ini Tujuannya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq Shihab saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved