Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Sempat Terjadi Kericuhan Usai Sidang
Banding Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8). Ini berartgi Rizieq Shihab akan menjalani hukuman 4 tahun penjara
Hal ini juga diketahui Rizieq Shihab.
Sehingga, status Rizieq Shihab saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq Shihab menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.
Terjadi Kericuhan Usai Sidang
Setelah sidang banding kasus Rizieq Sxhihan, Kericuhan terjadi tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata. Massa datang dalam jumlah cukup banyak dengan menggunakan truk.
Sumber: Kompas.com