Rizieq Shihab Bebas

Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Jemput Rizieq Shihab Bebas Dari Rutan

Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) ini.

Editor: Rahimin
istimewa
Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) pagi ini karena pembebasan bersyarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Diketahui, Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020. Rizieq Shihab terlibat dalam dua kasus.  

Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) ini.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Yakni kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Bebasnya Rizieq Shihab itu dibenarkan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Rizieq Shihab diperkirakan akan bebas sebelum sore hari ini.

Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) karena pembebasan bersyarat. Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) karena pembebasan bersyarat. Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri (istimewa)

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujarnya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Dikatakan Azis, saat Rizieq Shihab dibebaskan, pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk menjemput Rizieq Shihab.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara tidak langsung juga membenarkan kabar kebebasan Rizieq Shihab.

Foto-doto  yang diterima Tribunnews.com, terdapat dokumentasi penerimaan klien bebas atas nama Habib Rizieq pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved