Rizieq Shihab Bebas

Rizieq Shihab Dibebaskan Hari Ini Setelah Mendapatkan Pembebasan Bersyarat 

Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Rahimin
istimewa
Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) pagi karena pembebasan bersyarat. Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm), Rabu (20/7/2022) hari ini bakal bebas.

Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab harus dipenjara atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Diketahui, Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020. Rizieq Shihab terlibat dalam dua kasus.  

Kasus pertama Rizieq Shihab divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Untuk kasus kedua Rizieq Shihab diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) pagi ini karena pembebasan bersyarat.
Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) pagi ini karena pembebasan bersyarat. (istimewa)

Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab bebas hari ini karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Rizieq Shihab adalah Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI).

Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Yakni kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved