Berita Jambi
Kuasa Hukum PT HAL Dipertanyakan Soal Gaji dan THR Karyawan di Sidang PHK Sepihak
Kuasa hukum karyawan yang di PHK secara sepihak pertanyakan keabsahan surat kuasa dari pemberi kuasa yakni PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang berlokasi
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan pun telah dilakukan untuk mencari titik terang. Namun setiap pertemuan yang dilakukan, perusahaan selalu tidak hadir, bahkan saat diatur pertemuan Disnaker Provinsi Jambi.
Sehingga para karyawan pun melakukan upaya hukum yang berdasarkan rekomendasi dari pihak Disnaker Provinsi Jambi.
Setidaknya terdapat 13 orang yang tidak bekerja lagi dengan PT HAL tersebut. Empat orang diantaranya di PHK secar sepihak, enam mengundurkan diri (resign) dan tiga orang mengajukan di PHK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Beraksi di Dua Lokasi, Perampok di Muaro Jambi Larikan Emas 35 Suku dan Uang Rp 185 Juta
Baca juga: Sidang PHK Sepihak PT HAL, PH: Kami Hanya Meminta Hak
Baca juga: Fico Fachriza Bebas Rehab, Ananta Rispo Sempat Keliling Polres: Kecewa Ya Pasti