Berita Jambi
Kuasa Hukum PT HAL Dipertanyakan Soal Gaji dan THR Karyawan di Sidang PHK Sepihak
Kuasa hukum karyawan yang di PHK secara sepihak pertanyakan keabsahan surat kuasa dari pemberi kuasa yakni PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang berlokasi
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum karyawan yang di PHK secara sepihak pertanyakan keabsahan surat kuasa dari pemberi kuasa yakni PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang berlokasi di Batanghari, Jambi.
Persidangan dengan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT HAL digelar di Ruang Sidang Cakra II PN Jambi dengan nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb, Selasa (19/7/2022).
Dalam persidangan tersebut terjadi perdebatan terkait kuasa yang diberikan kepada Ferdian Sutanto dan partner selaku kuasa Hukum PT HAL.
Rizky Lenonato selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa hakim memiliki kekuasaan untuk menerima dan menolak suatu surat kuasa.
Hal dikatakannya karena berdasarkan informasi yang didapatkannya bahwa prinsipal telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut karena beberapa hal.
Diungkapkannya bahwa prinsipal atau pemberian kuasa dari PT HAL yang diberikan kepada kuasa Hukum tidak sah. Sehingga keabsahan dari kuasa hukum tersebut dipertanyakannya.
Sebab akta kuasa yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut tahun 2021, sedangkan informasi yang diperolehnya prinsipal telah mengundurkan diri pada tahun 2022.
"Harus dilihat dulu bagaimana kebenarannya, tetapi malah hakim semata mata langsung menerima saja. Saya rasa itu nggak adil," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan memberikan jawaban dan pembuktian atas informasi yang didapatkannya tersebut.
"Tapi kami akan menjawab melalui jawaban eksepsi kami nanti, pasti lawan akan mengeksepsi gugatan kami. Kami akan buat jawab disitu dan akan lampirkan bukti buktinya," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ferdian Sutanto selaku Kuasa Hukum PT HAL menyebutkan bahwa telah dijelaskan hakim.
"Tadi hakim sudah mengingatkan dan menjelaskan terkait kuasa, dan sudah. Nggak ada masalah. Kalau ada keberatan silahkan ditanggapi dalam replik atau yang lain," katanya.
Dia menyebutkan bahwa kuasa yang didapatkannya telah sah berdasarkan verifikasi yang dilakukan hakim.
Namun jika ada pihak yang merasa ragu terhadap kuasa tersebut, meminta untuk menempuh jalur hukum.
Diberitakan, gugatan yang dilakukan atas hak yang seharusnya diterima karyawan berupa gaji sejak sekitar 10 bulan lalu dan THR sejak tahun 2020 lalu. Mirisnya terdapat ibu hamil yang mendapatkan PHK sepihak oleh perusahaan.