Oknum Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencabulan di Tempat Ini
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI.
MKD bisa memberhentikan anggota yang dimaksud jika terbukti melakukan pencabulan.
Sebab, tindak pencabulan ditegaskan merupakan tindak pidana.
Namun, ia bilang belum ada laporan yang masuk ke MKD DPR terkait kasus itu.
"MKD belum menerima laporan dari siapa pun untuk kasus pencabulan," ujarnya.
Publik diminta melaporkan ke MKD jika mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR berinisial DK itu.
Baik warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang ada di MKD jika laporan itu benar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aktif Mengawal Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Seorang Aktifis Diintimidasi saat Pengajian
Baca juga: MSAT Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur di Tebo, Selain Ayah dan Kakek, Pacar Korban Ikut Ditahan