Berita Tebo

Pencabulan Anak Bawah Umur di Tebo, Selain Ayah dan Kakek, Pacar Korban Ikut Ditahan

LS pernah menjalin asmara dengan P. Pada saat itu sebelum menyetubuhi korban LS menjanjikan ke P akan menikahinya.

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
LS pacar korban saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Fakta baru terungkap dari kasus pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Tebo.

Sebelumnya, korban P yang masih bawah umur dicabuli kakek dan ayah tiri korban.

Kakek dan ayah tiri korban sudah ditahan di Polres Tebo

Kali ini, penyidik Polres Tebo sudah memanggil LS (24) yang merupakan pacar korban. 

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Reska Anugras Rabu (23/2/2022).

"Iya benar, sudah dua kali dilakukan pemeriksaan di Polres Tebo," katanya. 

AKP Reska Anugras mengatakan, LS yang merupakan pacar korban sudah mengakui perbuatannya.

LS mengaku menyetubuhi korban sebanyak 9 kali dilakukan di kebun sawit. 

"Hasil pemeriksaan itu kita gelarkan dan dari hasil pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar AKP Reska Anugras.

LS pernah menjalin asmara dengan P. Pada saat itu sebelum menyetubuhi korban LS menjanjikan ke P akan menikahinya.

Sampai saat ini, tiga orang yang ditetapakan sebagai tersangka dan sudah ditahan. 

Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017. 

Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Buruh Pabrik, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Ayah Korban

Baca juga: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Buruh Pabrik, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Ayah Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved