Berita Batang Hari
Sekda Batang Hari Bakal Sanksi ASN yang Bubar Duluan saat Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Rabu (1/10/2025), sempat diwarnai insiden.
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Rabu (1/10/2025), sempat diwarnai insiden.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui membubarkan diri lebih awal sebelum ada instruksi resmi dari inspektur upacara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, Mula P. Rambe, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Dalam setiap kegiatan, terutama upacara nasional seperti ini, seluruh ASN harus disiplin, menunggu aba-aba atau instruksi resmi dari pimpinan atau inspektur upacara untuk membubarkan diri,” jelasnya.
Ia mengatakan, data ASN yang terlibat sudah ditelusuri dan akan diproses sesuai aturan disiplin kepegawaian.
“Kita akan mencari data siapa saja ASN yang terlibat. Sesuai ketentuan disiplin kepegawaian, pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.
Sekda juga mengimbau seluruh ASN agar menaati aturan dalam setiap kegiatan kedinasan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami pastikan setiap pelanggaran disiplin ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Direksi Semen Baturaja Ungkap Strategi Kunci di Balik Kinerja Positif Semester I 2025
Baca juga: Polda Jambi Gelar Rangkaian Acara Penyerahan Jabatan, Pelepasan, dan Wisuda Purna Bakti Personel
Baca juga: Kepala BGN Salahkan Pemasok Ikan, Penyebab 338 Kasus Keracunan MBG di Sulawesi Tengah
Berang Bupati Batang Hari Lihat ASN Bubar Sebelum Instruksi, Bakal Disanksi? |
![]() |
---|
Harga Sembako di Batang Hari Jambi Stabil, Stok Dipastikan Aman |
![]() |
---|
21 dari 32 KK Terdampak Kebakaran Batang Hari Jambi Sudah Terima Bantuan |
![]() |
---|
Dinas Perpustakaan Batang Hari Gaungkan Budaya Membaca dan Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Pemkab Batang Hari dan Ditjenpas Jambi Teken MoU Penguatan Sinergi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.