Oknum Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencabulan di Tempat Ini

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI.

Editor: Rahimin
Freepik.com
Ilustrasi korban pencabulan. Oknum anggota DPR RI dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota DPR RI dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Oknum anggota DPR RI berinisilai DK itu dilaporkan atas dugaan pencabulan.

Laporan terhadap oknum anggota DPR RI saat ini masih dalam penyelidikan Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI.

Bahkan, untuk menyelidiki kasus tersebut oknum anggota DPR RI tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Surat pemanggilan untuk anggota DPR RI itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Is surat undangan itu, DK diduga melakukan pencabulan seperti diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, pemanggilan dari penyidik Dittipidum ke pelapor ditujukan untuk meminta klarifikasi.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, pemanggilan DK dijadwalkan Kamis.

Namun, Kombes Pol Nurul Azizah bilang, pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespon soal laporan untuk oknum anggota DPR RI tersebut.

Sebagai pihak yang mengawasi tingkah laku atau etik anggota Dewan, MKD menegaskan akan bergerak menindaklanjutinya.

"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Jika terbukti ada pencabulan, pasti kami akan bertindak," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam kepada Kompas.com, Kamis.

MKD bisa memberhentikan anggota yang dimaksud jika terbukti melakukan pencabulan.

Sebab, tindak pencabulan ditegaskan merupakan tindak pidana.

Namun, ia bilang belum ada laporan yang masuk ke MKD DPR terkait kasus itu.

"MKD belum menerima laporan dari siapa pun untuk kasus pencabulan," ujarnya.

Publik diminta melaporkan ke MKD jika mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR berinisial DK itu.

Baik warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang ada di MKD jika laporan itu benar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aktif Mengawal Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Seorang Aktifis Diintimidasi saat Pengajian

Baca juga: MSAT Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur di Tebo, Selain Ayah dan Kakek, Pacar Korban Ikut Ditahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved