Diduga Terlibat Politik, Perangkat Desa di Merangin Dipecat Kades, Ini Kata Camat
Perangkat di Desa Muaro Panco, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin diberhentikan, Kepala Desa sebut karena terlibat politik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Perangkat di Desa Muaro Panco, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin diberhentikan, Kepala Desa sebut karena terlibat politik.
Miftah salah satu perangkat yang dipecat tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak bersama empat Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Sekretaris Desa.
"Semuanya dipecat secara sepihak, kepala urusan (Kaur) empat orang, Sekretaris Desa dan empat orang Kepala Dusun (Kadus)," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).
Mantan Kaur Kesejahteraan Masyarakat itu menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah diadukan ke pihak kecamatan. Namun dari kata Miftah, Camat tersebut tidak mengeluarkan rekomendasi pemecatan.
Pemecatan itu dilakukan sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Namun dia menyebutkan bahwa tidak sesuai.
Sementara itu Kepala Desa Muaro Panco, Nazir menyebutkan bahwa pemecatan yang dilakukan tersebut karena terlibat politik saat pemilihan kepala desa.
"Kita sesuai dengan kesepakatan pertama, waktu itu yang ikut dalam kompetisi ini orang orang dari sebelah (lawan politik). Dia ikut berkampanye, semuanya ikut berkampanye, jadi perlu saya cari alternatif lain," katanya.
Baca juga: Warga 4 Desa di Jangkat Merangin Keluhkan Jalan Rusak Parah, Begini Kondisinya
Sementara menurut Nazir bahwa perangkat desa (Kaur, Kadus dan Sekdes) harus menjaga netralitas.
Sebelum pemecatan itu, Kades mengaku telah memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
"Pertama kali sudah kita beritahu ke dia, lebih baik mengundurkan diri saja, karena kalau kita sudah berpolitik itu kerjanya udah nggak bagus lagi," katanya.
"Mereka itu harus netral, kalau netral Insya Allah kita pakai. Kalau dia sudah pasang badan, keluarkan bahasa yang tidak sedap ditengah masyarakat ya bagaimana lagi," katanya.
Terkait Sekretaris Desa yang juga masuk dalam pemecatan itu merupakan lawan politiknya saat Pilkades berlangsung. Dan perangkat yang dipecat tersebut diungkapkannya berpihak pada Sekdes.
Baca juga: Soal Sekda Merangin, Gubernur Jambi Minta Agar Dapat Diselesaikan dengan Kekeluargaan
Yose selaku Camat Renah Pembarap mengaku belum mengetahui secara lengkap terkait pemecatan tersebut lantaran sedang mengikuti diklat di Kota Jambi. Sehingga belum dapat berkoordinasi dengan perangkat di tingkat kecamatan.
"Saya lagi diklat di Jambi, dia (kepala desa) tidak ada konsultasi dan koordinasi dengan saya. Tidak ada rekomendasi dari saya," katanya.
Namun penyampaiannya sebelumnya ke kepala desa saat dikumpulkan, pelantikan perangkat desa diminta untuk ditunda.
"Saya tidak keluarkan rekomendasi untuk pergantian perangkat," katanya.
Untuk pergantian perangkat tersebut dikatakan Yose harus melalui beberapa tahapan dan mendapatkan rekomendasi darinya selaku Camat. Meskipun pergantian tersebut merupakan hak preriogatif kepala desa.
"Satu sisi tahapannya ada rekomendasi dari Camat. Saya tidak bisa mengatakan pelantikan itu sah atau tidak, karena dia punya hak preriogatif. Cuman di aturan mengatakan harus ada rekomendasi camat," ujarnya.
Sehingga dia menyebutkan ada kemungkinan kepala desa itu tidak mengikuti beberapa tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika tidak ada rekomendasi dari Camat, maka dia mengungkapkan bahwa
"Intinya kalau tidak ada rekomendasi dari Camat berarti itu sudah menyalahi aturan. Cuman kecamatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi pergantian perangkat," katanya.
Sehingga pelantikan yang baru dilakukan oleh kepala desa tersebut akan gugur. Dan perangkat akan dikembalikan pada perangkat lama.
"Jika tahapannya tidak sesuai aturan, langkahnya nanti perangkat dikembalikan kepada yang awal. Itu teknisnya kembali ke kepala desa, SK nya kepala desa," tandasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)